Namira News
Senin, 4 Desember 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
  • Trend
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Otomotif
    • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
  • Trend
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Otomotif
    • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
Namira News
  • News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Opini
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Mantan Kepala BPN Nisel bersama 2 Anggotanya Ditahan Kejari Nisel Terkait Kasus Tanah BUMD

Namiranews.com Oleh Namiranews.com
23 Mei 2023
di Hukum
0
Mantan Kepala BPN Nisel bersama 2 Anggotanya Ditahan Kejari Nisel Terkait Kasus Tanah BUMD

Tim Jaksa dari Kejari Nisel menggiring mantan pejabat BPN Nisel setelah ditetapkan tersangka untuk dilakukan penahanan, Senin (22/5/2023)

NISEL – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan berinisial TB bersama dua orang rekannya TS dan BD ditahan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (22/5/2023).

Penahanan ketiga oknum tersebut dikatakan Kajari Nisel Rabani M Halawa untuk mempercepat proses penyidikan setelah ketiganya ditetapkan tersangka kasus koruspi pengadaan tanah oleh PT Bumi Nisel Cerlang (BNC) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Nisel pada periode tahun anggaran 2013-2015.

“TB, BS dan BD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) da (3) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Kajari.

Ketiga tersangka yang merupakan pejabat BPN saat itu diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak milik beberapa bidang tanah sebagai persyaratan pembelian tanah oleh PT BNC yang merupakan BUMD Nisel dinilai melanggar hukum.

 

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp6.400.234.750. Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap TB, BS dan BD adalah murni penegakan hukum,” tegas Rabani.

Tampak ketiga tersangka digiring oleh tim jaksa untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas III Telukdalam.(tra)

Kali DibagikanTweetSendKali DibagikanSend

Baca Juga

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK

7 November 2023

  JAKARTA-  Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik...

Lapas Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkotika

Lapas Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkotika

1 November 2023

MEDAN- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menyusul pemberitaan di sejumlah media elektronik...

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Dilantik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Dilantik

26 Oktober 2023

JAKARTA – Sepekan belakangan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi. Menanggapi hal ini, Mahkamah Konstitusi...

Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK

Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK

12 Oktober 2023

JAKARTA- Mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Barito, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023)....

Sudah  Mengabdi  di Bawaslu, Tapi Hak Tidak Dibayarkan

Sudah  Mengabdi  di Bawaslu, Tapi Hak Tidak Dibayarkan

3 Oktober 2023

NIAS SELATAN- Mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 2018 - 2023 Harapan Bawaulu, SE. MM hingga saat ini memperjuangkan hak...

Keponakan Tewas Dihabisi Paman di Simalungun

Keponakan Tewas Dihabisi Paman di Simalungun

2 Oktober 2023

SIMALUNGUN- Penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terjadi di Huta I Gang Belimbing, Bandar Sawah, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,...

Discussion about this post

TRENDING SEPEKAN

  • Dari Limbah Jadi Berharga, Lidi Sawit Lebih Mahal dari TBS, CV NOAM Siap Tampung

    Dari Limbah Jadi Berharga, Lidi Sawit Lebih Mahal dari TBS, CV NOAM Siap Tampung

    0 Kali Dibagikan
    Kali Dibagikan 0 Tweet 0
  • Sudah  Mengabdi  di Bawaslu, Tapi Hak Tidak Dibayarkan

    0 Kali Dibagikan
    Kali Dibagikan 0 Tweet 0
  • Warga Grebek Dugaan Pencurian Sawit di Unit Kebun Tinjowan, Anehnya Dilepas oleh Pengaman

    0 Kali Dibagikan
    Kali Dibagikan 0 Tweet 0
  • Pegawai PDAM Tirtalihou Keluhkan Gaji Dipotong, Disebut-sebut untuk Kado Pernikahan Anak Bupati

    0 Kali Dibagikan
    Kali Dibagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Big Bos Togel Toga Group Bermarga Simarmata Kebal Hukum, Kapolres Simalungun Dikonfirmasi Bungkam

    0 Kali Dibagikan
    Kali Dibagikan 0 Tweet 0
  • Peresmian GMI Parapat, Bupati Simalungun: Membangun Gereja Adalah Anugerah

    0 Kali Dibagikan
    Kali Dibagikan 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
  • Trend
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Otomotif
    • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 Namiranews.com

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba